TEMPO Interaktif, Jakarta – Lima dari sembilan fraksi DPR menolak delapan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan pemerintah, dalam rapat Komisi Hukum DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Kelima fraksi itu; Fraksi Partai Golkar, PDI Perjuangan, Hanura, Gerindra, dan Partai Keadilan Sejahtera; tetap meminta pemerintah menyerahkan sepuluh nama calon pimpinan KPK ke DPR.
“Kami Fraksi Partai Hanura meminta delapan nama ini dikembalikan kepada pemerintah,” ujar Syarifuddin Suding dalam rapat di gedung DPR, Senin, 10 Oktober 2011.
Suding beralasan, delapan nama yang diserahkan pemerintah kepada DPR tidak sesuai dengan Pasal 30 ayat 9 dan 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam pasal itu, DPR harus memilih lima pimpinan KPK dan pemerintah harus menyerahkan dua kali jumlah pimpinan KPK untuk dipilih DPR.
“Pasal masih berlaku karena yang diajukan judicial review itu Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK,” kata Suding. “Pasal ini mengatur soal masa jabatan, sedangkan proses di DPR itu diatur pada Pasal 30.”
Menurut Suding, keputusan MK tak berlaku surut. Artinya, tidak dapat membatalkan keputusan DPR yang menetapkan masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan KPK selama satu tahun. “Dalam amar keputusan MK itu juga tidak disebutkan nama Busyro Muqoddas dengan masa jabatan empat tahun,” ujarnya.
Patrialis Akbar, Ketua Panitia Seleksi Capim KPK, menyatakan keputusan menyerahkan delapan nama kepada DPR dengan alasan adanya putusan MK yang menyatakan masa jabatan komisioner KPK dan penggantinya adalah empat tahun. “Dengan amar keputusan ini, maka kedudukan Busyro Muqodas memiliki masa jabatan empat tahun, yakni hingga 2014. Karena MK mengatakan pimpinan KPK pengganti masa jabatannya juga empat tahun,” ujarnya, didampingi salah satu anggota tim panitia seleksi calon pimpinan KPK, Ahmad Ubee.
Setelah keputusan MK, Presiden telah mengubah surat keputusannya soal masa jabatan Busyro Muqoddas dari sebelumnya satu tahun menjadi empat tahun. Namun alasan Patrialis itu tampak tak dihiraukan oleh sejumlah fraksi di DPR.
Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Azis Syamsuddin, mengatakan partainya sepakat dengan pendapat Fraksi Partai Hanura. Fraksinya, kata Azis, mengusulkan pemerintah memasukkan sepuluh nama dengan nama Busyro sebagai salah satu nama yang ditambahkan. “Jadi, Pak Busyro nanti juga akan mengikuti fit and proper test dan mendapat jaminan akan terpilih kembali,” ujarnya.
Tetapi, Azis melanjutkan, tak ada jaminan Busyro akan kembali menduduki jabatan Ketua KPK. Alasannya, “Keputusan siapa yang menjadi Ketua Komisioner harus ditetapkan dalam rapat tingkat I Komisi Hukum. Jadi, tidak otomatis Pak Busyro akan kembali menjadi ketua komisioner,” ujarnya.
Wakil dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Trimedya Pandjaitan, mengatakan partainya juga meminta sepuluh nama. Selain karena alasan-alasan konstitusional, PDIP juga berpendapat pemilihan secara bersamaan juga untuk menghemat anggaran. Karena, “Untuk melakukan seleksi terhadap satu orang calon pimpinan KPK saja anggarannya Rp 2,5 miliar. Kalau begitu, 2014 juga kita harus menggelar seleksi untuk memilih satu orang.”
Alasan lain, kata Trimedya, 2014 adalah tahun yang sarat agenda politik besar. Karena pada saat itu pemilu legislatif dan eksekutif akan digelar. “Saya tidak membayangkan bagaimana kita mau menggelar seleksi capim KPK di saat banyak agenda politik,” ujarnya.
Sedangkan Fahri Hamzah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menilai persoalan delapan atau sepuluh nama ini seharusnya tidak perlu mengemuka seandainya panitia seleksi berkonsultasi dengan DPR sejak awal. “Ada kesan pansel ini ingin independen dari anggota Dewan, tetapi malah membangun hubungan dengan yang lain,” kata Fahri.
Ia menambahkan, pansel seharusnya berkonsultasi dengan DPR sebagai lembaga yang mengawasi KPK. Selain itu, pansel juga tidak menanyakan soal keputusan DPR soal masa jabatan Busyro Muqodas dan bagaimana kaitannya dengan keputusan MK. “Di awal-awal, pansel itu tidak berkoordinasi dengan DPR soal bagaimana mencari calon pimpinan KPK,” ujarnya.
Pendapat berbeda datang dari Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Saan Mustofa. Ia menilai permintaan sepuluh nama calon pimpinan KPK justru akan menimbulkan permasalahan baru. Menurutnya, jika nama Busyro Muqoddas ikut dimasukkan, maka tak ada jaminan pemilihannya tidak akan cacat hukum. “Karena Busyro kan tidak ikut masuk seleksi di pansel,” kata dia.
Selain itu, jika Busyro kembali dipilih, maka masa jabatannya akan menjadi lima tahun. Tidak sesuai dengan Undang-Undang KPK yang menyebutkan masa jabatan pimpinan KPK hanya empat tahun. “Dan ini akan menimbulkan masalah baru,” ujarnya.
Ia mengatakan kalaupun masa jabatan Busyro berakhir pada 2014, DPR tak perlu memilih satu pimpinan KPK lagi. Menurutnya, pemilihan Busyro pada 2010 lalu karena kekhawatiran akan pimpinan KPK yang tinggal berjumlah dua orang. “Karena saat itu Chandra dan Bibit juga sedang ada masalah,” ujarnya.
Nantinya, kata Saan, kursi Busyro bisa dibiarkan kosong sampai pemilihan calon pimpinan KPK selanjutnya pada 2015. “Dengan empat orang, KPK bisa berjalan dengan efektif.”
FEBRIYAN
Sumber :
Lima Fraksi Tolak Delapan Calon Pimpinan KPK
Sumber gambar
