INILAH.COM, Jakarta – Kuasa Hukum Gubernur Riau Rusli Zainal, Rudy Alfonso mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak dapat menjerat kliennya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ya tidak lah. TPPU itu kalau predicate crime (Pidana Asal) sudah terbukti dulu,” ujar Rudy, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/6/2013).
Jika tetap dipaksakan, Rudy menilai KPK akan sangat arogan karena kasus yang menjerat kliennya itu merupakan kasus turunan dari tersangka Lukman Abbas yang masih diproses di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. “Kita menegakan hukum itu sih, semua orang semangat untuk pemberantasan korupsi. Tapi kalau begitu caranya membabi buta, sembarangan saja mau diini (diterapkan TPPU),” kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memungkinkan ikut menjerat Gubernur yang juga kader Partai Golkar itu dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kemungkinan itu terbuka manakala penyidik KPK menemukan bukti-bukti dari soal TPPU berdasarkan hasil penyidikan kasus dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Provinsi Riau dan kasus korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau tahun 2001-2006. [mvi]
Sumber Berita:
Sumber Gambar:
http://static.inilah.com/data/berita/foto/2001177.jpg
