Kepolisian Republik Indonesia menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepolisian mengantongi bukti Panji menggelapkan dana pinjaman yayasan Rp73 miliar. Bagaimana polanya?
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Panji Gumilang (PG) ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Kamis (02/11).
“Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut, disepakati bahwa PG telah memenuhi unsur pidana dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Whisnu Hermawan saat konferensi pers di Jakarta.
Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Panji juga dijerat Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dengan ancaman hukuman lima tahun bui. Tak hanya itu, ia juga diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Selama proses analisis, kepolisian memblokir 144 rekening. Namun, dari total rekening itu, hanya 14 di antaranya yang menyimpan duit, dengan jumlah total sekitar Rp200 miliar.
Secara keseluruhan, kepolisian mendeteksi aliran transaksi dana masuk dan keluar dari rekening-rekening yang diperiksa itu mencapai Rp1,1 triliun.
Dari proses penelusuran ini, kepolisian sudah mengantongi bukti bahwa Panji melakukan penggelapan dengan nilai kerugian setidaknya Rp73 miliar.
Bagaimana pola TPPU Panji Gumilang?
Dari hasil analisis, penyidik mengantongi bukti bahwa Panji menerima pinjaman dari Bank J Trust sejumlah Rp73 miliar pada 2019.
Menurut Whisnu, dana tersebut sebenarnya dipinjam dari bank atas nama yayasan. Namun kemudian, dana itu malah masuk ke rekening Panji dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Cicilannya kemudian diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti ada tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan,” ucap Whisnu.
Kepolisian masih terus mendalami dugaan-dugaan pencucian uang yang dilakukan Panji.
Kasubdit Bidang TPPU Bareskrim Polri, Robert De Deo, membeberkan bahwa hingga saat ini, kepolisian mendeteksi beberapa pola pencucian uang yang dilakukan Panji, di antaranya structuring dan mingling.
Structuring merupakan modus pencucian uang dengan memecah-mecah transaksi sehingga jumlahnya menjadi lebih kecil demi menghindari pelaporan.
Terdeteksi pula pola mingling, yaitu mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan duit dari hasil kegiatan usaha yang legal demi mengaburkan sumber asal dananya.
Robert menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Panji menjalankan pola-pola itu untuk mengaburkan fakta bahwa ia menggunakan dana pinjaman yayasan demi kepentingan pribadi.
“Misalnya, nanti (pinjaman) masuk ke rekening pribadinya. Supaya enggak kelihatan kalau itu masuk ke rekening pribadi, ada yang dimasukkan ke rekening yayasan. Nanti excuse-nya, saya terima, tapi saya kembalikan lagi untuk kepentingan yayasan,” tutur Robert.
“Sekarang kita lihat, apakah semuanya masuk sana (kepentingan yayasan)? Ternyata kan ada yang untuk kepentingan pribadi.”
Kepolisian juga mengendus modus-modus lain yang dilakukan Panji, seperti mengagunkan aset yayasan, tapi hasil agunannya masuk ke rekening pribadi.
“Ada juga aset atas nama pribadinya, dijaminkan. Setelah dijaminkan, pembayaran cicilan-cicilannya pakai uang yayasan. Klaster-klaster seperti itu yang sedang kita kelompokkan,” tutur Robert.
Sejauh ini, kepolisian masih mendalami kemungkinan tambahan tersangka.
Namun menurut Robert, berdasarkan penyelidikan hingga saat ini, semua pengelolaan keuangan yayasan Al Zaytun memang hanya dikendalikan oleh Panji.
“Otorisasi semua keuangan memang hanya di tangan Panji,” katanya.
Kepolisian juga masih mendalami kemungkinan TPPU yang dilakukan Panji terkait dengan bisnis lain, bukan hanya kepentingan pribadi.
“Sedang kita dalami. Clue-nya, ada beberapa entitas yang tergambar sebagai entitas usaha, sedang kita dalami,” kata Robert kepada BBC News Indonesia.
“Indikasi awalnya adalah perusahaan-perusahaan ini pengurusnya keluarganya (Panji) juga.”
