Tercetus dari sebuah kesadaran sebagai warga Negara Indonesia dalam membangun peradaban bangsa yang berasaskan akhlak mulia, beberapa praktisi anti pencucian uang tergerak turut ambil bagian dalam pembangunan rezim anti pencucian uang di Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar upaya penegakan hukum dapat ditingkatkan dan sistem keuangan terjaga stabilitasnya
Berbagai langkah yang telah dilakukan Pemerintah senantiasa didukung dengan bersinergi melalui berbagai kegiatan yang konstruktif. Berbagai kegiatan dimaksud diarahkan untuk membantu efektifitas tugas PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang bertanggung jawab dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Selain itu juga dimaksudkan bisa menjadi mitra kerja lembaga pelaksana langsung dalam pembangunan rezim anti pencucian uang seperti: Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dan Penyedia Barang dan atau Jasa lain (PBJ); Bank Indonesia, Bapepam-Lembaga Keuangan, dan Lembaga Pengawas dan Pengatur lainnya; Ditjen Bea dan Cukai; Kepolisian Negara RI, Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Ditjen Bea dan Cukai, dan Ditjen Pajak selaku Penyidik; Kejaksaan dan KPK selaku Penuntut Umum; dan lembaga peradilan.
Mengingat luasnya cakupan dan banyaknya unsur kelembagaan yang terlibat, peran penting lembaga yang didirikan ini diharapkan juga mampu menjembatani berbagai pemangku kepentingan demi efektifitas rezim anti pencucian uang. Selain itu, mampu lembaga ini dalam operasionalnya haruslah mampu mendorong kesadaran masyarakat untuk membantu tegaknya rezim anti pencucian uang melalui kegiatan bersifat aspiratif terutama adanya layanan advokasi atau konsultasi secara berkesinambungan.
Beberapa hal yang diharapkan untuk maksud dan tujuan ini, antara lain:
- Perbedaan tingkat pemahaman dan penerapan anti pencucian uang, mulai dari Pihak Pelapor, Lembaga Pengawas dan Pengatur, dan Aparat Penegak Hukum, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan secara bertahap dapat diminimalisasi.
- Pembangunan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional, khususnya Penyedia Jasa Keuangan dan Pihak Pelapor lainnya.
- Tersedianya kebijakan operasional anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme yang integratif dan aplikabel.
- Adanya layanan masyarakat dan aparat penegak hukum melalui kegiatan advokasi dan konsultasi dalam lingkup penerapan anti pencucian uang
- Penelaahan atau kajian semua aspek terkait pelaksanaan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Tersedianya media publikasi bagi masyarakat secara berkesinambungan.
- Terbangunnya koordinasi yang efektif antar stake holder termasuk masyarakat secara luas
- Adanya kontrol sosial yang efektifitas dalam penerapan anti pencucian uang.
Semua pihak yang mendukung gagasan ini berharap bukan hanya berhenti pada tataran wacana tetapi lebih pada realisasi dalam bentuk program kegiatan yang terencana dan terukur.
