JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi X DPR asal Fraksi PDI Perjuangan, Wayan Koster, Senin (17/10/2011) pekan depan. Koster akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Palembang, Sumatera Selatan.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Jumat (14/10/2011). “Rencananya Senin,” katanya.
Kasus wisma atlet ini melibatkan mantan anggota DPR Muhammad Nazaruddin; Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (nonaktif) Wafid Muharam; anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang; dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris.
Seusai diperiksa dua hari lalu, Nazaruddin kembali menyebutkan adanya dana terkait wisma atlet senilai Rp 9 miliar yang mengalir ke Badan Anggaran DPR.
“Saya sudah jelaskan sama penyidik tentang keterlibatan Anas di wisma atlet. Saya juga jelaskan soal pengakuan Angelina bahwa dia terima uang Rp 9 miliar, dia distribusikan ke Mirwan, dari Mirwan ke Anas, ke Djafar, saya jelaskan detail,” katanya.
Sebelumnya, Nazaruddin, yang pernah menjabat Bendahara Umum Partai Demokrat, menyebut Koster turut terlibat kasus ini. Sejauh ini, anggota Badan Anggaran yang diperiksa baru Angelina Sondakh.
