KPK dan Kejaksaan Harus Selidiki

May 2, 2026
105

KPK dan Kejaksaan Harus Selidiki

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung harus menyelidiki pemberian dana PT Freeport kepada polisi, untuk melihat apakah ada unsur gratifikasinya atau tidak.

Sebab, tindakan PT Freeport memberikan dana kepada Polri Indonesia telah dilaporkan kepada Departemen Kehakiman Amerika Serikat, karena dinilai melanggar Foreign Corrupt Practices Act.

Menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, Foreign Corrupt Practices Act memuat ketentuan pejabat yang sudah mendapatkan gaji dari negaranya tidak boleh menerima dana atau penghasilan tambahan dari Perusahaan asal AS.

“Ini, karena bisa berpotensi benturan kepentingan dan dianggap sebagai praktik korupsi,” kata Hikmahanto di Jakarta, Senin (7/11/2011).

Sebelumnya Serikat Pekerja Baja (United Steelworkers) AS yang didalamnya termasuk serikat pekerja pertambangan, melaporkan Freeport kepada Seksi Suap Divisi Kriminal Departemen Kehakiman AS.

Dalam laporannya, United Steelworkers mengutip pernyataan Kapolri Jenderal Timur Pradopo di berbagai media Indonesia, yang mengakui adanya pemberian uang ke Polri dari PT Freeport.

United Steelwokers menilai, tindakan PT Freeport Indonesia yang induk perusahaannya Freeport McMoran Copper and Gold Inc bermarkas di Phoenix, Arizona AS tersebut melanggar FCPA.

“Kalau kapolri wajar bilang tak ada masalah dalam pemberian dana PT Freeport ini, karena dia dari Polri. Maka saya tidak mendorong Polri melakukan penyelidikan karena ada potensi benturan kepentingan. Makanya, penting untuk KPK atau kejaksaan melakukan penyelidikan. Penyelidikan ini untuk melihat apakah ada pelanggaran UU Tipikor terutama dalam soal gratifikasi,” kata Hikmahanto.

 

Sumber :
KPK dan Kejaksaan Harus Selidiki 
Sumber gambar



Tinggalkan Balasan

Incorrect please try again