Jakarta, 6 Juni 2011
Kegiatan transfer dana merupakan salah satu kegiatan yang pelaksanaannya diatur dalam 40+9 FATF recommendation, khususnya Special Recommendation (SR) VII. Hal ini dikarenakan kegiatan transfer dana mempunyai potensi digunakan sebagai sarana pencucian uang dan khususnya, pendanaan terorisme. Oleh karena itu diwajibkan bagi suatu negara untuk mempunyai kerangka pengaturan transfer dana yang komprehensif, sebagaimana dapat dilihat dari isi SR VII:
Countries should take measures to require financial institutions, including money remitters, to include accurate and meaningful originator information (name, address and account number) on funds transfers and related messages that are sent, and the information should remain with the transfer or related message through the payment chain.Countries should take measures to ensure that financial institutions, including money remitters, conduct enhanced scrutiny of and monitor for suspicious activity funds transfers which do not contain complete originator information (name, address and account number).
Intinya, setiap negara harus melakukan upaya-upaya yang mewajibkan lembaga keuangan, termasuk jasa pengiriman uang, untuk memiliki informasi yang akurat dan memadai (seperti nama, alamat dan nomor rekening) atas transfer dana dan hal-hal lain terkait yang juga ditransfer, dan informasi-informasi tersebut harus tetap melekat dengan kegiatan transfer dana dan hal-hal lain yang terkait melalui jaringan pembayaran. Setiap negara harus melakukan upaya-upaya guna menjamin agar lembaga keuangan, termasuk jasa pengiriman uang, melakukan pemeriksaan dengan seksama atas kegiatan transfer dana yang mencurigakan, seperti tidak adanya informasi yang lengkap (nama, alamat dan nomor rekening) serta memonitornya.
Dari evaluasi yang dilakukan oleh Asia Pacific Group on Money Laundering (APG), atau yang dikenal dengan Mutual Evaluation, pada bulan November 2007 yang hasilnya diadopsi pada Sidang Tahunan APG bulan Juli 2008, implementasi SR VII tersebut oleh Indonesia mendapat nilai atau rating NC, Non Compliant. Beberapa yang mendasari penilaian rating tersebut adalah bahwa Indonesia dipandang belum memiliki mekanisme control yang komprehensif dan memadai terhadap kegiatan transfer dana agar sesuai dengan standard FATF, tidak memiliki undang-undang atau ketentuan yang mewajibkan bank atau jasa keuangan lainnya untuk meminta dan menyimpan informasi dari pengguna kegiatan transfer dana, khususnya pengirim. Informasi tersebut antara lain nama, alamat, nomor rekening dan identitas dari pengirim;
Selain itu, Indonesia tidak memiliki ketentuan yang mewajibkan bank melakukan verifikasi atas identitas pengirim sebelum mengeksekusi permohonan transfer dana sebesar USD1,000 / EUR1,000 atau lebih sesuai dengan standard FATF. Serta tidak memiliki ketentuan yang mewajibkan bank (bank penerima/beneficiary) untuk menetapkan bahwa transfer dana yang dilakukan tanpa adanya informasi yang memadai dari pengirim (originator) adalah suatu kegiatan yang high-risk. Kelemahan tidak adanya pengaturan yang komprehensif ini diikuti pula dengan kelemahan dari segi pengawasan dan pengenaan sanksi.
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, rekomendasi perbaikan yang disampaikan oleh tim evaluator APG adalah sebagai berikut, bahwa Indonesia harus memprioritaskan untuk membangun rezim transfer dana yang komprehensif, yang mewajibkan seluruh penyedia jasa keuangan yang menyelenggarakan kegiatan transfer dana untuk patuh pada ketentuan transfer dana dan memastikan adanya otoritas yang melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan tersebut. Kewajiban tersebut harus mensyaratkan adanya informasi mengenai pengirim (originator) yang melekat pada setiap kegiatan transfer dana dan apabila informasi tersebut tidak ada, maka dinyatakan sebagai kegiatan yang mempunyai risiko tinggi. Dalam ketentuan juga harus dimasukkan aturan bahwa bank (bank penerima/beneficiary) dapat memutuskan atau membatasi hubungan bisnis dengan bank (bank pengirim) apabila transfer dana tidak dilengkapi dengan informasi pengirim (originator) yang lengkap dan akurat.
Menurut Kepala PPATK Yunus Husein, keberadaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (UU Transfer Dana) menjadi sangat penting karena merupakan salah satu program dalam Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor KEP-343/MENKO/POLHUKAM/09/2009 tanggal 17 September 2009. Dalam program atau Strategi No.8 disebutkan perlunya Penguatan Pengaturan tentang Pengiriman Uang secara Elektronis (Wire Transfer).
“Pengesahan UU ini memberikan jaminan kepada seluruh aspek, mulai dari aspek pelindungan konsumen, pemenuhan prinsip pengenalan nasabah, serta pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang dalam transfer dana, baik yang dilakukan oleh bank maupun non bank,” ujar Kepala PPATK pada saat memberikan sambutan Seminar Nasional Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Senin (6/6) di Jakarta.
Selain itu, pengesahan UU tersebut memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Bahkan secara eksplisit Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP TPPU), dinyatakan pada konsiderans mengingat Angka 5, sebagai salah satu peraturan perundang-undangan yang mendasari pembentukan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Kepala PPATK menjelaskan, upaya-upaya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang termuat di dalam UU Transfer Dana adalah sebagai berikut:
- Pasal 1 angka 2 UU Transfer Dana yang menyatakan, bahwa Penyelenggara Transfer Dana, adalah Bank dan badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan Bank yang menyelenggarakan kegiatan Transfer Dana dan Pasal 69 UU Transfer Dana yang menyatakan, bahwa Badan usaha bukan Bank yang melakukan kegiatan penyelenggaraan Transfer Dana wajib berbadan hukum Indonesia dan memperoleh izin dari Bank Indonesia.
- Pasal 8, Pasal 9 UU Transfer Dana dikaitkan dengan Pasal 19 s.d Pasal 22 UU PP TPPU mengenai Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa;
- Pasal 15, Pasal 19, Pasal 38 UU Transfer Dana dikaitkan dengan Pasal 22 UU PP TPPU mengenai kewenangan Penyelenggara Pengirim Asal dan Penyelenggara Penerima Akhir dalam kegiatan transfer dana untuk dapat menolak melakukan pengaksepan berdasarkan alasan yang wajar (vide Penjelasan Pasal 38 UU Transfer Dana).
- Pasal 25 ayat (3) UU PP TPPU terkait dengan kewajiban penyedia jasa keuangan untuk menyampaikan laporan transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri kepada PPATK.
- Pasal 41 UU Transfer Dana terkait penundaan pelaksanaan transfer dana atas permintaan dari PPATK atau perintah dari aparat penegak hukum yang sejalan dengan Pasal 44 huruf I, Pasal 65, Pasal 66 UU dan Pasal 70 PP TPPU.
- Pasal 45 dan Pasal 53 UU Transfer Dana terkait pembatalan perintah transfer dana dan pengembalian dana berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan.
- Pasal 76 dan Pasal 77 UU Transfer Dana terkait dengan alat bukti yang sejalan dengan Pasal 73 UU PP TPPU.
Seminar Nasional Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana membahas pandangan dari para pemangku kepentingan atas upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang melalui implementasi UU Transfer Dana. (bsh)
