Jakarta, 6 Juni 2011 Kegiatan transfer dana merupakan salah satu kegiatan yang pelaksanaannya diatur dalam 40+9 FATF recommendation, khususnya Special Recommendation (SR) VII. Hal ini dikarenakan kegiatan transfer dana mempunyai potensi digunakan sebagai sarana pencucian uang dan khususnya, pendanaan terorisme. Oleh karena itu diwajibkan bagi suatu negara untuk mempunyai kerangka pengaturan transfer dana yang komprehensif, [...]