KEBERADAAN PERBANKAN SYARIAH DALAM PEMBANGUNAN REZIM ANTI MONEY LAUNDERING

May 2, 2026
none

KEBERADAAN PERBANKAN SYARIAH DALAM PEMBANGUNAN REZIM ANTI MONEY LAUNDERING

Prinsip mengenal nasabah bagi penyedia jasa keuangan khususnya industri perbankan baik yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional maupun dengan prinsip syariah, dilaksanakan dalam rangka pengendalian risiko. Basel Committee on Banking Supervision dalam Core Principles for Effective Banking Supervision merekomendasikan bahwa penerapan prinsip mengenal nasabah merupakan faktor yang penting dalam melindungi kesehatan bank. Dengan penerapan prinsip tersebut maka bank dapat terhindar dari berbagai risiko yaitu risiko operasional, risiko hukum, risiko terkonsentrasinya transaksi dan risiko reputasi karena bank tidak digunakan sebagai sarana dan sasaran oleh pelaku kejahatan untuk mencuci uang hasil kejahatannya.

Sejalan dengan hal itu, pengembangan perbankan syariah di Indonesia telah menawarkan beberapa konsep dasar prinsip syariah, salah satu diantaranya yaitu bahwa prinsip syariah dalam kegiatan ekonomi keuangan khususnya perbankan syariah diupayakan menghindari kegiatan yang dilarang, baik dalam bentuk larangan produk jasa dan proses yang merugikan serta berbahaya, maupun larangan penggunaan sumber dana illegal dan secara tidak adil. Hal ini selaras dengan tujuan prinsip mengenal nasabah sebagai implementasi dari pembangunan rezim anti pencucian uang (anti money laundering regime) yaitu agar penyedia jasa keuangan (financial service provider) tidak digunakan sebagai sarana dan sasaran kegiatan pencucian uang yang tidak halal.

Oleh karena itu, perbankan nasional diwajibkan mempunyai dan menerapkan kebijakan dan sistem Know Your Customer Principle sehingga manajemen bank dan otoritas perbankan dapat mewaspadai terjadinya transaksi yang mencurigakan. Kegagalan bank untuk menerapkan kebijakan dan sistem dimaksud dapat menimbulkan akibat hukum baik sanksi perdata (berupa pidana denda) maupun sanksi pidana (berupa pidana penjara dan atau denda) terhadap bank tersebut.

Di negara-negara maju, penerapan sanksi bagi penyedia jasa keuangan karena tidak menerapkan kebijakan anti money laundering sudah demikian jamak. Belum lama ini nasib buruk mengalami Riggs National Corp, sebuah bank besar yang didirikan pada tahun 1836 yang memiliki asset sebanyak U$ 6.37 miliar dan karyawan sebanyak 1450 itu didenda oleh Bank Sentral Amerika sebanyak U$ 25 juta karena tidak melaporkan transaksi keuangan mencurigakan sebagaimana ketentuan Bank Secrecy Act of America.

Di samping itu, Bank dengan 48 kantor cabang yang dibangun secara perlahan selama 178 tahun tersebut di atas mengalami penurunan harga saham yang cukup signifikan dari harga tertinggi dalam 52 minggu terakhir $ 17.65 per saham, anjlok keangka $15.31 persaham . Selanjutnya, kursi empuk President Riggs National Corp. yang diduduki oleh Timothy C.Coughlin sejak tahun 1992 dan kariernya selama 21 tahun di Riggs terpaksa harus dicopot.

Dalam bahasan berikut akan diuraikan bagaimana perbankan termasuk perbankan syariah mendukung dan berperan aktif dalam membangun rezim anti pencucian uang secara efektif.

Lihat Selengkapnya (.pdf)



Tinggalkan Balasan

Incorrect please try again