Jakarta, 9 Juni 2011
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) untuk menjerat para koruptor.
“KPK perlu menerapkan UU TPPU dalam menjerat pelaku kasus korupsi dan merampas asetnya,” kata peneliti ICW, Febry Diansyah, saat rapat koordinasi di kantor PPATK, Jakarta, Kamis (9/6).
Febry menambahkan, selama ini belum ada satu pun kasus-kasus besar yang ditangani oleh KPK dengan menggunakan UU Pencucian Uang, seperti pasal 77 UU TPPU mengenai Pembuktian Terbalik. Padahal menurutnya, sejak Oktober 2010, KPK sudah dapat menggunakan UU Pencucian Uang tersebut. “Biasanya KPK hanya menggunakan pasal-pasal suap dan gratifikasi dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Strategi kombinasi menjerat korupsi dan pencucian uang, menurut Febry, bisa diterapkan untuk memerangi mafia peradilan. Ia pun menekankan bahwa hal itu dapat dimulai dari kasus hakim Syarifuddin, serta kasus suap wisma atlet yang diduga melibatkan aktor partai politik.
“Jika UU Pencucian Uang dikombinasikan dengan UU Korupsi, maka KPK bisa menggunakan pembuktian terbalik yang memberikan kewajiban bagi terdakwa untuk membuktikan uangnya bukan hasil korupsi,” tandas Febry.
Peneliti ICW lainnya, Donald Paris menambahkan terdapat 10 kelebihan UU TPPU versi ICW, yakni:
- Terdapat ketentuan pembuktian terbalik lebih tegas;
- Efektif untuk memulihkan keuangan negara dibandingkan UU Korupsi;
- Terdapat pidana tambahan kepada korporasi;
- Rumusan delik lebih banyak, dalam hal ini dapat menjerat pelaku aktif dan pasif;
- Kriminalisasi terhadap kelompok tertentu yang menikmati;
- Menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam penyembunyian hasil kejahatan;
- Terdapat ketentuan penundaan transaksi dan pemblokiran yang dapat dimanfaatkan penegak hukum untuk menyelamatkan aset;
- Penerobosan kerahasiaan bank;
- Menggabungkan TPPU dan Tindak Pidana Asal dapat lebih memberi deterent effect;
- Pendekatan follow the money dapat menghubungkan dengan pelaku utama kejahatan.
“Jika tidak menggunakan pendekatan yang terdapat dalam UU TPPU, berarti penegak hukum kembali ke zaman konvensional, paradigma penegak hukum perlu bergeser kepada pemiskinan dan pemulihan aset negara” tegas Donald Paris.
Kepala PPATK Yunus Husein menyambut baik dorongan ICW kepada KPK dan lembaga penegak hukum untuk memanfaatkan kelebihan UU TPPU. “Itu memang sudah seharusnya, kami selalu berkoordinasi dan memberikan asistensi apabila diperlukan agar UU TPPU dimanfaatkan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Direktur Hukum dan Regulasi Muhammad Yusuf menambahkan, dalam pembuktian terbalik berdasarkan UU Korupsi maupun UU TPPU, mengingat frase terkait perkara, maka mengingat frase perkara yang didakwakan, maka harta kekayaan yang akan dibuktikan keabsahannya oleh terdakwa dengan dasar pembuktian terbalik haruslah disita oleh penyidik di tingkat penyidikan. dan dijadikan barang bukti agar dapat dimasukan dalam surat dakwaan.
Disamping itu sesuai dengan Pasal 81 UU No. 8 Tahun 1981 jika dari keterangan yang terungkap dalam persidangan ada harta lain yang belum disita dan dia terkait dengan tindak pidana, maka penuntut umum dapat mengajukan penetapan penyitaan kepada majelis hakim.
“JPU harus berinisiatif melalui hakim ketua majelis meminta agar terdakwa menjelaskan asal-usul harta kekayaan yang dimilikinya dan telah disita tersebut, dengan demikian jangan semata-mata menggantungkan kepada inisiatif hakim dalam penerapan pembuktian terbalik ini,” tegas M. Yusuf. (bsh)
