Ramah Tamah dan Penandatanganan Serah Terima Modul Anti Pencucian Uang antara Pimpinan LAPI dengan Kepala PPATK pada Tanggal 13 Desember 2010 di Kantor PPATK

November 13, 2025
63

Ramah Tamah dan Penandatanganan Serah Terima Modul Anti Pencucian Uang antara Pimpinan LAPI dengan Kepala PPATK pada Tanggal 13 Desember 2010 di Kantor PPATK

Sebagai langkah awal dalam membuktikan dirinya untuk ikut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme di Indonesia, Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI) yang baru dibentuk pada bulan Oktober 2010 ini telah berhasil menyelesaikan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yaitu kerja sama penyusunan Modul Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme di Indonesia. Kerja sama ini dilakukan berkat dukungan dari Pemerintah Belanda sebagai negara donor melalui The Indonesia – Netherlands National Legal Reform Program (NLRP).

Modul yang telah disusun tersebut dimaksudkan untuk menjadi acuan standar bagi semua pihak yang terlibat secara langsung dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan demikian, keberadaan modul ini diharapkan dapat membangun persepsi yang sama khususnya bagi Pihak Pelapor (Penyedia Jasa Keuangan dan Penyedia Barang dan atau Jasa), Lembaga Pengawas dan Pengatur (PPATK, Bank Indonesia, Bapepam – LK, dan lainnya), Penyidik (Polri, Kejaksaan, KPK, BNN, Ditjen Bea dan Cukai, dan Ditjen Pajak), Penuntut Umum (Kejaksaan), dan lembaga peradilan.

Modul tersebut terbagi menjadi 6 buku serta 1 silabus, yaitu :

  • Modul Rezim Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme di Indonesia
  • Modul Penegakan Hukum Tindak Pidana Anti Pencucian Uang,
  • Modul Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Bagi Perbankan
  • Modul Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Bagi Industri Pasar Modal
  • Modul Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Bagi Lembaga Keuangan Non Bank
  • Modul Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Bagi Penyedia Barang dan atau Jasa Lain
  • Silabus Program Sosialisasi Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme di Indonesia

 

Kedepan modul ini akan senantiasa disempurnakan sesuai dengan kebutuhan dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, aspek teknis pelaksanaan, dan perkembangan internasional

Tautan Terkait



Tinggalkan Balasan

Incorrect please try again