TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencegah praktek tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme, Selasa (18/06) di Jakarta.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Darmansyah Hadad menjelaskan, tujuan penandatanganan nota kesepahaman ini untuk menetapkan upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU serta pendanaan terorisme, karena OJK dan PPATK memiliki keterkaitan tugas. “Tugas OJK adalah mengatur dan melakukan pengawasan terhadap penyedia jasa keuangan (PJK), sementara fungsi, tugas dan kewenangan PPATK adalah dalam mencegah dan memberantas TPPU dan pendanaan terorisme,” katanya.
Kerjasama antar-kedua lembaga itu mencakup pertukaran informasi, penyusunan ketentuan hukum, koordinasi pemeriksaan, edukasi dan sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian atau riset, pengembangan sistem teknologi informasi dan penugasan pegawai. OJK dan PPATK dapat melakukan audit bersama untuk pelaksanaan penanganan pengaduan masyarakat dan kasus tertentu.
“Pihaknya mengapresiasi kerjasama yang telah terjalin. “PPATK tidak dapat bekerja maksimal tanpa kerjasama dengan lembaga lain, termasuk OJK,” kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf.
Sumber Berita: http://www.tempo.co/read/news/2013/06/21/140489998/Kerjasama-Cegah-Pencucian-Uang
Sumber Gambar: http://statik.tempo.co/data/2013/06/20/id_195011/195011_620.jpg
