Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada) tahun 2010 rawan dengan kegiatan pencucian uang.
“Dalam pemilu legislatif dan pemilu kada yang dilakukan belakangan, setidaknya ada 23 laporan keuangan yang mencurigakan. Jumlah ini memang kecil karena terdapat sekitar 11.000 calon kandidat di seluruh Indonesia,” ujar Yunus saat ditemui usai diskusi di Wisma PGI, Jakarta, Kamis (29/4/2010).
Menurutnya, jumlah tersebut belum maksimal karena PPATK tidak diberitahu rekening milik peserta pemilu. Rentannya pencucian uang ini karena ketidakjelasan asal-usul uang milik peserta pemilu legislatif maupun pemilu kada yang mencurigakan adalah adanya kecenderungan partai untuk menerima uang, barang, dan jasa dengan cara yang melanggar ketentuan.
Yunus mengakui bahwa banyak cara untuk menghindari pengawasan dana kampanye. Salah satunya dengan sumbangan ke pribadi pengurus atau anggota partai politik. Mereka juga dapat menggunakan pihak ketiga untuk melakukan setoran tunai ke cabang-cabang bank yang berbeda
“Tanpa adanya kewajiban untuk melengkapi bukti identitas lain yang kredibel atas kepentingan setoran, maka sulit untuk menelusuri asal-usul uang ini,” jelasnya.
Namun begitu, Yunus tetap mengeluhkan lemahnya regulasi pengawasan. Menurutnya, ada empat kelemahan regulasi, yakni tidak adanya larangan penggunaan dana dari tindak pidana, tidak ada pembatasan umbangan dari kader partai, tidak ada ketentuan soal penyumbang fiktif, dan KPU maupun Bawaslu tidak memiliki kemampuan untuk mengawasi soal dana.(*)
Tribunnews.com
