PEMBANGUNAN REZIM ANTI PENCUCIAN UANG MELALUI PENGAWASAN PEMBAWAAN UANG TUNAI KELUAR DAN MASUK WILAYAH REPUBLIK INDONESIA

May 2, 2026
none

PEMBANGUNAN REZIM ANTI PENCUCIAN UANG MELALUI PENGAWASAN PEMBAWAAN UANG TUNAI KELUAR DAN MASUK WILAYAH REPUBLIK INDONESIA

Belum adanya suatu rezim anti pencucian uang yang memadai telah mengakibatkan masuknya Indonesia ke dalam daftar negara yang tidak kooperatif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (non cooperative countries and territories/NCCTs) oleh Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering sejak bulan Juni 2001. Dimasukkannya Indonesia ke dalam daftar NCCTs telah membawa konsekuensi negatif tersendiri baik secara ekonomis maupun politis. Secara ekonomis, masuk ke dalam daftar NCCT’s mengakibatkan mahalnya biaya yang ditanggung oleh industri keuangan Indonesia khususnya perbankan nasional apabila melakukan transaski dengan mitranya di luar negeri (tingginya risk premium). Biaya ini tentunya menjadi beban tambahan bagi perekonomian yang pada gilirannya mengurangi daya saing produk-produk Indonesia di luar negeri. Sedangkan secara politis, masuknya Indonesia ke dalam NCCT’s dapat menggangu pergaulan Indonesia di kancah internasional.

Langkah-langkah serius kemudian diambil oleh pemerintah yaitu diundangkannya Undang-Undang No.15 Tahun 2002 yang secara tegas menyatakan bahwa pencucian uang adalah suatu tindak pidana dan memerintahkan pendirian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai focal point untuk melaksanakan undang-undang tersebut. Namun demikian, undang-undang tersebut dinilai oleh FATF masih belum memadai karena belum sepenuhnya mengadopsi 40 rekomendasi dan 8 rekomendasi khusus yang mereka keluarkan. FATF meminta dengan resmi agar undang-undang tersebut diperbaiki dan disempurnakan. Akhirnya upaya perbaikan dan penyempurnaan undang-undang tersebut dapat diselesaikan dengan diundangkannya Undang-Undang No.25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang No.15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang pada tanggal 13 Oktober 2003. Dengan amandemen Undang-undang tersebut tidak serta merta Indonesia dikeluarkan dari daftar NCCTs, namun FATF masih melihat implementation plan yang diajukan dan efektifitas pelaksanaannya. Terakhir kali FATF mensyaratkan ada 3 besaran pokok agar Indonesia keluar dari daftar hitam (NCCTs) yaitu : dilaksanakannya audit kepatuhan terhadap penyedia jasa keuangan; kerjasama bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance); dan adanya kasus money laundering yang diputus pengadilan. Sementara itu, FATF baru-baru ini juga mengeluarkan suatu rekomendasi khusus (special recommendation) mengenai pembawaan uang tunai keluar atau masuk wilayah suatu Negara (cash courier).

Dengan dikeluarkannya rekomendasi khusus tersebut, pengawasan pembawaan uang tunai keluar masuk wilayah suatu negara menjadi isu penting yang harus dicermati semua negara. Namun demikian, bagi Indonesia hal tersebut tidaklah menjadi kendala karena UU TPPU yang dikeluarkan jauh sebelum dikeluarannya rekomendasi khusus tersebut telah menetapkan suatu ketentuan mengenai kewajiban bagi setiap orang untuk melaporkan pembawaan uang tunai rupiah sebesar Rp.100 juta atau lebih, atau dalam mata uang asing yang nilainya setara Rp 100 juta untuk melaporkannya kepada Ditjen Bea dan Cukai berikut dengan sanksi pidananya. Selanjutnya, oleh Ditjen Bea dan Cukai laporan tersebut diteruskan ke PPATK untuk dijadikan bahan analisis.

Jenis pelaporan pembawaan uang tunai rupiah sementara ini belum dapat diimplementasikan dan masih dalam persiapan. Salah satu bentuk persiapan tersebut adalah sosialisasi yang sekaligus menggali masukan dari masyarakat luas khususnya pelaksana dilapangan. Terkait dengan rencana implementasi tersebut, yang perlu menjadi perhatian bersama adalah koordinasi tingkat instansi pelaksana (implementing agency) yaitu Ditjen Bea dan Cukai, PPATK dan law enforcment sesuai dengan peranan dan bidang tugas masing-masing, serta beberapa isu menarik terkait dengan pemahaman ketentuan peraturan perundang-undangannya.

Lihat selengkapnya (.pdf)



Tinggalkan Balasan

Incorrect please try again