TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pencegahan tindak pidana pencucian uang semakin serius digeber pemerintah. Salah satu indikatornya tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Bakal beleid tersebut sejatinya merupakan penyempurnaan dari UU Tindak Pidana Pencucian Uang yang sudah ada sejak tahun 2003 silam.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pencegahan tindak pidana pencucian uang semakin serius digeber pemerintah. Salah satu indikatornya tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Bakal beleid tersebut sejatinya merupakan penyempurnaan dari UU Tindak Pidana Pencucian Uang yang sudah ada sejak tahun 2003 silam. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menjadi salah satu pembahas bakal beleid tersebut. Kepala Bapepam LK Fuad Rahmany mengungkapkan, rancangan UU yang baru nantinya akan semakin mempersempit celah yang biasa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan pencucian uang.
“Dengan aturan baru nanti, pencegatan saluran pencucian uang akan semakin banyak karena pihak yang wajib melapor bertambah,” ungkap Fuad.
Misalnya, jika dalam aturan sebelumnya profesi notaris atau konsultan hukum tidak dimasukkan dalam daftar orang yang wajib melaporkan jika menemukan indikasi money laundering, maka dalam aturan baru nanti konsultan hukum atau notaris wajib melaporkan ke pihak berwenang, dalam hal ini adalah PPATK.
Sebagai contoh, jika ada notaris yang menangani pendirian perusahaan dengan modal awal cukup besar oleh seseorang yang sebenarnya kemampuan finansialnya meragukan, maka si notaris wajib melaporkan kecurigaannya itu. “Nanti kalau dia tidak penuhi kewajiban melapor dan ketahuan sudah memproses transaksi yang begitu besar, maka dia bisa dipidanakan,” imbuh Fuad. (kontan)
Ruisa Khoiriyah-tribunnews.com
