TEMPO Interaktif, Jakarta – Kementerian Luar Negeri telah melengkapi semua berkas dan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengembalikan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, ke Tanah Air. Pemerintah Kolombia pun telah menganggap semua persyaratan terpenuhi.
Menurut Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Nazaruddin segera diserahkan ke pemerintah Indonesia. “Sepanjang kemarin dan sampai dini hari ini, kami terus menyampaikan beberapa berkas yang dipersyaratkan pemerintah Kolombia untuk merepatriasi Nazar,” kata Marty Natalegawa usai mendampingi Presiden menerima 6 duta besar di Istana Merdeka, Rabu, 10 Agustus 2011.
Marty mengatakan, pemerintah Kolombia mensyaratkan adanya komunikasi resmi Kementerian Luar Negeri Indonesia dengan Kementerian Luar Negeri Kolombia. Persyaratan yang diminta pemerintah Kolombia adalah sejumlah berkas dengan melampirkan alasan dan pertimbangan-pertimbangan hukum agar yang bersangkutan diserahkan.
Ia menuturkan, berdasarkan informasi dari perwakilan Indonesia di Kolombia, bahwa pemerintah Kolombia dapat menerima semua berkas itu. “Pemerintah Kolombia menganggap persyaratan sudah dipenuhi,” ujarnya.
Selanjutnya, Kejaksaan Kolombia akan menyerahkan Nazaruddin kepada pihak Imigrasi Kolombia yang akan dilakukan hari ini, Rabu, 10 Agustus 2011 pukul 17.00 waktu setempat. Langkah setelah itu, Imigrasi Kolombia akan menyerahkan Nazar ke pemerintah Indonesia. “Nanti, payungnya bukan diekstradisi, tapi sifatnya dideportasi,” katanya.
Pelarian bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin berakhir di Cartagena, Kolombia. Nazar ditangkap Ahad lalu, sekitar pukul 21.00 waktu setempat. Duta Besar Republik Indonesia untuk Kolombia, Michael Manufandu, mengatakan Nazar ditangkap sebelum melanjutkan pelariannya ke Venezuela.
Menurut Michael, Nazar tiba di ibu kota Kolombia, Bogota, pada 22 Juli lalu. Nazar melanjutkan perjalanan ke Cartagena. Nazaruddin merupakan tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet Sea Games di Jakabaring, Sumatera Selatan. Ia sekaligus menjadi kunci atas sejumlah kasus terkait tender proyek di sejumlah kementerian.
EKO ARI WIBOWO
Sumber :
Menteri Luar Negeri: Nazaruddin Segera Dideportasi
Sumber gambar
