Atas dasar hal-hal di atas, Lembaga ini memiliki visi, misi, dan kegiatan pokok sebagai berikut :
VISI
Menjadi lembaga non pemerintah yang profesional dan terdepan dalam memberikan pelayanan bagi pemangku kepentingan demi efektifitas rezim anti pencucian uang
MISI
- Mewujudkan dan mengembangkan jejaring dengan stake holder khususnya lembaga pengawas dan pengatur (LPP), Penegak hukum, dan berbagai asosiasi pihak pelapor.
- Membantu terwujudnya kelembagaan yang profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam melaksanakan UU TPPU dan peraturan perundangan terkait.
- Turut mewujudkan capacity building bagi semua pihak dalam pelaksanaan UU TPPU dan peraturan pelaksanaannya
- Turut membantu mewujudkan adanya kebijakan dalam bentuk ketentuan teknis operasional yang aplikatif bagi semua stake holder, melalui kegiatan penelitian atau riset.
- Mewujudkan kondisi yang kondusif dengan mendorong tumbuhnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan rezim anti pencucian uang di Indonesia.
