Kepolisian Republik Indonesia menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepolisian mengantongi bukti Panji menggelapkan dana pinjaman yayasan Rp73 miliar. Bagaimana polanya? Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Panji Gumilang (PG) ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Kamis (02/11). [...]