Pendidikan dan Pelatihan
- Pendidikan, pelatihan (training) atau workshop bagi Penyedia Jasa Keuangan dan Pihak Pelapor lainnya, terutama dalam menerapkan Prinsip Mengenai Pengguna Jasa dan Pelaporan transaksi yang diwajibkan oleh UU TPPU;
- Pelatihan atau workshop bagi aparat penegak dalam pemberantasan atau penindakan tindak pidana pencucian uang dan atau pendanaan terorisme, khususnya dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, serta proses persidangannya
- Seminar anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme bagi masyarakat, antara lain akademisi, penyedia jasa keuangan, calon pihak pelapor, instansi pemerintah terkait, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat lainnya
Pengembangan Kebijakan
- Pengembangan kebijakan ini diarahkan untuk membantu penyusunan Pedoman Prinsip Mengenali Pengguna Jasa atau Kebijakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (KYC – AML/CFT), antara lain bagi:
- Perbankan (Bank Umum dan BPR),
- Perusahaan Sekuritas,
- Lembaga Keuangan Non Bank (perusahaan perasuransian, lembaga pembiayaan, dan dana pensiun),
- Usaha Jasa Pengiriman Uang, dan Pedagang Valuta Asing.
- Penyedia Jasa Keuangan lainnya
- Penyedia Barang dan atau Jasa lainnya.
- Pengembangan Red Flag, Parameter atau Rules dengan pemanfaatan teknologi sistem informasi untuk kegiatan identifikasi dan analisis
- Penyediaan data base high risk.
Riset dan Pengkajian
Kegiatan penelitian (riset) dan pengkajian dilakukan dalam wilayah untuk mengetahui :
- Tingkat risiko dari berbagai jenis kegiatan usaha (bisnis), risiko pengguna jasa keuangan (customer), dan risiko lainnya
- Tingkat kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan dan Pihak Pelapor lainnya dalam menerapkan kebijakan anti pencucian uang
- Tindak lanjut Laporan Hasil Analisis atau Hasil Pemeriksaan PPATK yang telah disampaikan ke Penyidik dan proses hukum selanjutnya
- Tipologi atau modus operandi pencucian uang
- Tingkat kesadaran masyarakat dalam mendukung dan melaksanakan rezim anti pencucian uang
- Aspek penegakan hukum UU Tindak Pidana Pencucian Uang
- Aspek penting lainnya terkait dengan diberlakukannya UU Tindak Pidana Pencucian Uang, khususnya : Penerapan prinsip mengenal nasabah (know your customer principles) dan enhance due dilligence (EDD); kewenangan penyidikan; pembuktian terbalik, penyitaan aset secara perdata, penguatan kelembagaan PPATK; penataan hukum acara pemeriksaan perkara tindak pidana pencucian uang dan hal terkait lainnya.
Advokasi
Advokasi dilakukan untuk membantu semua pihak yang membutuhkan demi efektifitas pelaksanaan UU TPPU, antara lain untuk:
- Meningkatkan kepatuhan bagi Penyedia Jasa Keuangan
- Masyarakat yang membutuhkan pemahaman anti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
- Aparat Penegak Hukum baik dalam pemberian asistensi maupun keterangan ahli dalam proses peradilan
Publikasi
Melakukan berbagai kegiatan publikasi, antara lain :
- Penerbitan jurnal, dan buku-buku anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta buku lain yang terkait
- Penerbitan Leaflet, pamlet, standing banner dalam mengkampanyekan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme
- Melakukan sosialisasi baik melalui media cetak maupun elektronik.
