Ruang Lingkup Kegiatan

November 13, 2025

Ruang Lingkup Kegiatan


Pendidikan dan Pelatihan

  1. Pendidikan, pelatihan (training) atau workshop bagi Penyedia Jasa Keuangan dan Pihak Pelapor lainnya, terutama dalam menerapkan Prinsip Mengenai Pengguna Jasa dan Pelaporan transaksi yang diwajibkan oleh UU TPPU;
  2. Pelatihan atau workshop bagi aparat penegak dalam pemberantasan atau penindakan tindak pidana pencucian uang dan atau pendanaan terorisme, khususnya dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, serta proses persidangannya
  3. Seminar anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme bagi masyarakat, antara lain akademisi, penyedia jasa keuangan, calon pihak pelapor, instansi pemerintah terkait, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat lainnya

 

Pengembangan Kebijakan

  1. Pengembangan kebijakan ini diarahkan untuk membantu penyusunan Pedoman Prinsip Mengenali Pengguna Jasa atau Kebijakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (KYC – AML/CFT), antara lain bagi:
    • Perbankan (Bank Umum dan BPR),
    • Perusahaan Sekuritas,
    • Lembaga Keuangan Non Bank (perusahaan perasuransian, lembaga pembiayaan, dan dana pensiun),
    • Usaha Jasa Pengiriman Uang, dan Pedagang Valuta Asing.
    • Penyedia Jasa Keuangan lainnya
    • Penyedia Barang dan atau Jasa lainnya.
  2. Pengembangan Red Flag, Parameter atau Rules dengan pemanfaatan teknologi sistem informasi untuk kegiatan identifikasi dan analisis
  3. Penyediaan data base high risk.

 

Riset dan Pengkajian

Kegiatan penelitian (riset) dan pengkajian dilakukan dalam wilayah untuk mengetahui :

  • Tingkat risiko dari berbagai jenis kegiatan usaha (bisnis), risiko pengguna jasa keuangan (customer), dan risiko lainnya
  • Tingkat kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan dan Pihak Pelapor lainnya dalam menerapkan kebijakan anti pencucian uang
  • Tindak lanjut Laporan Hasil Analisis atau Hasil Pemeriksaan PPATK yang telah disampaikan ke Penyidik dan proses hukum selanjutnya
  • Tipologi atau modus operandi pencucian uang
  • Tingkat kesadaran masyarakat dalam mendukung dan melaksanakan rezim anti pencucian uang
  • Aspek penegakan hukum UU Tindak Pidana Pencucian Uang
  • Aspek penting lainnya terkait dengan diberlakukannya UU Tindak Pidana Pencucian Uang, khususnya : Penerapan prinsip mengenal nasabah (know your customer principles) dan enhance due dilligence (EDD); kewenangan penyidikan; pembuktian terbalik, penyitaan aset secara perdata, penguatan kelembagaan PPATK; penataan hukum acara pemeriksaan perkara tindak pidana pencucian uang dan hal terkait lainnya.

 

Advokasi

Advokasi dilakukan untuk membantu semua pihak yang membutuhkan demi efektifitas pelaksanaan UU TPPU, antara lain untuk:

  • Meningkatkan kepatuhan bagi Penyedia Jasa Keuangan
  • Masyarakat yang membutuhkan pemahaman anti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
  • Aparat Penegak Hukum baik dalam pemberian asistensi maupun keterangan ahli dalam proses peradilan

 

Publikasi

Melakukan berbagai kegiatan publikasi, antara lain :

  • Penerbitan jurnal, dan buku-buku anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta buku lain yang terkait
  • Penerbitan Leaflet, pamlet, standing banner dalam mengkampanyekan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme
  • Melakukan sosialisasi baik melalui media cetak maupun elektronik.