- Peraturan Bank Indonesia
1. Bank Umum
2. Bank Perkreditan Rakyat
- Peraturan Bank Indonesia Nomor : 5/ 23 /PBI/2003 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) Bagi Bank Perkreditan Rakyat (pdf)
- Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/58/DPBPR tanggal 23 Desember 2005 perihal Penilaian dan Pengenaan Sanksi atas Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan Kewajiban Lain Terkait dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (pdf)
- Lampiran Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/58/DPBPR tanggal 23 Desember 2005 (pdf)
3. Pedagang Valuta Asing Bukan Bank
- Peraturan Bank Indonesia Nomor : 6/1/PBI/2004 tentang Pedagang Valutas Asing (pdf)
- Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/ 23 /DPM tanggal 8 Oktober 2007 perihal Tata Cara Perizinan, Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, Pengawasan, Pelaporan, dan Pengenaan Sanksi Bagi Pedagang Valuta Asing Bukan Bank (pdf)
B. Peraturan Bapepam dan Lembaga Keuangan
- Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Non Bank
- Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-313/BL/2007 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal (pdf)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.012/2006 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank (pdf)
C. Pedoman PPATK
- Keputusan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis TransaksiKeuangan Nomor: 2/1/KEP.PPATK/2003 tentang Pedoman Umum Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (pdf)
- Keputusan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: 2/4/KEP.PPATK/2003 tentang Pedoman Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Penyedia Jasa Keuangan (pdf)
- Keputusan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: 2/6/KEP.PPATK/2003 tentang Pedoman Tata Cara Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Penyedia Jasa Keuangan (pdf)
- Keputusan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: 2/6/KEP.PPATK/2003 tentang Pedoman Tata Cara Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Penyedia Jasa Keuangan (pdf)
- Keputusan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: 2/7/KEP.PPATK/2003 tentang Pedoman Tata Cara Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Pedagang Valuta Asing dan Usaha Jasa Pengiriman Uang (pdf)
- Keputusan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: 3/1/KEP.PPATK/2004 tentang Pedoman Laporan Transaksi Tunai dan Tata Cara Pelaporannya Bagi Penyedia Jasa Keuangan (pdf)
- Keputusan Kepala PPATK No. 3/9/KEP.PPATK/2004 tentang Transaksi Keuangan Tunai Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Laporan. (pdf)
- Keputusan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: KEP-13/1.02.2/PPATK/02/08 tentang Pedoman Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme Bagi Penyedia Jasa Keuangan (pdf)
- Keputusan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: KEP-47/1.02./PPATK/06/2008 tentang Pedoman Identifikasi Produk, Nasabah, Usaha dan Negara Yang Berisiko Tinggi Bagi Penyedia Jasa Keuangan. (pdf)
D. Peraturan Kepabeanan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 624/PMK.04/2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean (pdf)
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan cukai No.01/BC/2005 tanggal 19 Januari 2005 tentang Tata Lausana Pengeluaran dan Pemasukan Uang Tunai (pdf)
- Surat Edaran Bea Cukai Nomor: SE- 26/BC/2005 Tentang Pengawasan Secara Aktif Terhadap Pembawaan Uang Tunai Keluar dan Masuk Wilayah Republik Indonesia. (pdf)
