Pelaksana kegiatan di atas memiliki berbagai keahlian dan pengalaman yang tidak diragukan karena :
- turut menyusun UU TPPU dan peraturan pelaksanaannya, penyusunan Peraturan teknis industri keuangan atau Pihak Pelapor, Pedoman yang dikeluarkan PPATK dan ketentuan teknis lainnya;
- aktif dalam kegiatan sosialisasi, training dan seminar baik menjadi nara sumber dan teknis penyelenggaraan;
- melakukan kajian analitis dalam lingkup anti pencucian uang;
- memiliki pendidikan teknis baik di dalam maupun di luar negeri;
- pengalaman dalam melakukan pengawasan atau audit kepatuhan, dan melakukan analisis transaksi keuangan mencurigakan;
- Memiliki pengalaman dalam memberikan advokasi pelaksanaan UU TPPU; dan
- memiliki kapasitas sebagai ahli dalam berbagai kasus tindak pidana pencucian uang.
