Pencucian uang dan pendanaan teroris disinyalir sering terjadi di dunia perbankan Indonesia. Hal itu terjadi akibat bank kurang mengetahui informasi dari nasabahnya.
“Pada saat melakukan transaksi keuangan, teroris tidak pernah menggunakan identitas asli. Mereka dipastikan menggunakan identitas palsu,” ujar Zaenal Abidin, Pimpinan Direktorat Perizinan dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia di Bandung, Kamis 25 Maret 2010.
Zaenal menjelaskan, para teroris biasanya selalu menggunakan identitas orang-orang terdekat mereka, bukan identitas diri mereka sendiri. “Modus mereka selalu rapi,” kata Zenal pada acara sosialisasi ‘Know Your Customer’ dalam rangka penerapan program antipencucian uang dan pencegahan pendanaan teroris, di Kantor BI Cabang Bandung.
Pihak bank, lanjut Zaenal, seharusnya langsung curiga apabila penghasilan seorang nasabah tiba-tiba naik namun pekerjaannya tetap. “Bank seharusnya melaksanakan mekanisme Customer Due Diligence (CDD) maupun Know Your Customer (KYC), yaitu proses kegiatan penerimaan, identifikasi, verifikasi, dan pemantauan terhadap rekening atau transaksi nasabah,” paparnya.
Oleh karena itu, Zaenal menegaskan, BI harus ikut turun tangan karena BI memiliki tugas untuk mengatur dan mengawasi bank. Terlebih, imbuhnya, korupsi semakin meningkat tiap tahun sehingga bank menjadi sarana untuk menyamarkan hasil korupsi, sekaligus menjadi sarana tempat peredaran uang kejahatan.
Berdasarkan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang diterima oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), bank merupakan pelapor transaksi mencurigakan yang paling banyak. Dari total LTKM sejumlah 49.040 kasus, papar Zenal, jumlah LTKM yang berasal dari bank sebesar 19.773 kasus. Total jumlah LTKM yang diterima oleh PPATK pun selalu bertambah setiap tahun. Hal yang sama terjadi pula pada Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT). Dari 329 Penyedia Jasa Keuangan (PJK) yang melapor, 135 di antaranya berasal dari bank umum.
Direktur Komisi Pemberantas Korupsi, Sujanarko, menyatakan, Know Your Customer merupakan sebuah proses awal untuk mendukung pencegahan korupsi. Langkah ini, tambahnya, harus pula diikuti oleh industri keuangan maupun masyarakat. “Perbankan perlu mendorong kewaspadaan terhadap digunakannya layanan bank untuk keperluan kriminal, dengan penerapan KYC yang ketat,” tegasnya. Bank pun diimbau selalu melapor kepada PPATK dan bekerjasama dengan para penegak hukum, untuk menanggulangi persoalan tersebut.
bisnis.vivanews.com
