JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Kejaksaan menetapkan dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan alat sistem teknologi informasi di ditjen bersangkutan tahun 2006.
Kedua tersangka adalah ketua panitia proses pengadaan sistem informasi manajamen berinisial B dan pejabat pembuat komitmen berinisial PS. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis kemarin.
Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad, Jumat (4/11/2011) di Jakarta.
Menurut Noor, penyidik kejaksaan kemarin telah menggeledah empat tempat untuk mencari dokumen-dokumen terkait kasus ini, yakni di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Pajak di Jakarta Barat, dan dua lokasi rumah tersangka B di Jalan Madrasah Gandaria Jakarta Selatan, serta kompleks Cinere, Depok, Jawa Barat.
Penggeledahan dilakukan karena pihak Ditjen Pajak tidak kooperatif saat penyidik meminta dokumen dan berkas terkait penyidikan kasus ini. “Dalam penggeledahan tersebut ditemukan dokumen yang terkait pengadaan barang sistem informasi tersebut. Temuan yang lain masih diinventarisasi penyidik,” kata Noor.
Penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan alat-alat sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tahun 2006 senilai Rp 43 miliar tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam audit proyek tersebut, BPK menemukan kejanggalan senilai Rp 12 miliar.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Angkouw mengatakan, dalam kasus ini ada dugaan penggelembungan alat-alat sistem teknologi informasi. Penggelembungan dilakukan dengan mengubah spesifikasi alat menjadi lebih murah dari yang dilaporkan.
Penyidik mengenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Keputusan Presiden Nomor 80 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
